
Tanggal 29 Januari 2024, Desa Talang Kering, Kabupaten Bengkulu Utara
Hari ini, Desa Talang Kering menjadi saksi dari momentum penting dalam pemenuhan hak atas tanah bagi masyarakatnya. Sebanyak 71 dokumen sertifikat tanah dari "Program PTSL Tahun 2023" diserahkan secara resmi kepada pemiliknya dalam sebuah acara yang dihelat di lokasi Aula Gedung Serbaguna desa tersebut.
Pembagian sertifikat ini diselenggarakan atas kerjasama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara dengan pemerintah desa setempat. Acara ini bertujuan untuk memberikan jaminan legal atas kepemilikan tanah kepada warga Desa Talang Kering, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan mereka.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari BPN Kabupaten Bengkulu Utara, yang secara langsung menyerahkan sertifikat kepada para pemilik tanah. Kehadiran pihak BPN tidak hanya sebagai simbol penyelenggara acara, tetapi juga sebagai upaya konkret pemerintah dalam mendukung perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Pembagian sertifikat ini tidak hanya menjadi sebuah tindakan administratif semata, melainkan juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan yang pro-rakyat. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Talang Kering dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam hal pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
Sebagai bagian dari upaya penguatan keberlanjutan program ini, pemerintah setempat juga memberikan sosialisasi terkait pentingnya memahami isi dari sertifikat tanah tersebut. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik tanah.
Dengan adanya pembagian sertifikat "Program PTSL Tahun 2023" ini, diharapkan Desa Talang Kering dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya perlindungan hak atas tanah serta pemberdayaan masyarakat melalui kepemilikan lahan yang jelas dan terjamin secara hukum. Rita[Red]